





PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA
I. KEANGGOTAAN
1. Anggota Biasa (Regular Member)
Yang dapat diterima menjadi Anggota Biasa adalah:
- Perusahaan Kontraktor yang berbadan Hukum Indonesia.
- Telah disyahkan oleh pihak yang berwenang.
- Mempunyai Izin Usaha
-
Volume pekerjaan setiap tahun (rata-rata) tiga tahun terakhir sebesar Rp. 1.000, -juta (seribu juta rupiah) untuk salah satu jenis pekerjaan dibawah ini :
Bangunan Gedung
Bangunan Jalan
Bendungan dan Bangunan Irigasi
Pekerjaan Pondasi
Bangunan Pelabuhan
Pekerjaan Tanah
Instalasi Listrik
Instalasi Air
Instalasi Komunikasi
Instalasi Mesin-mesin
Instalasi AC
Instalasi Elevator / Escalator
Instalasi Pipa
Pengeboran Air
Pengeboran Pertambangan
Pertamanan
Atau Rp. 2.000,- juta (dua ribu juta rupiah) untuk jumlah beberapa jenis/barang pekerjaan tersebut yang dicapai tanpa kerjasama teknis/keuangan (joint operation) dengan perusahaan lainnya.
- Mempunyai peralatan dengan total nilai Rp. 100 juta.
2. Anggota Peserta (Associate Member)
Yang dapat diterima menjadi Anggota Peserta adalah :
- Perusahaan Kontraktor Asing yang terdaftar pada Pemerintah Indonesia atau
- Perusahaan bukan kontraktor yang bidang usahanya mempunyai kaitan erat dengan usaha kontraktor dan nilai usahanya per tahun melebihi Rp. 1.000,- juta (seribu juta rupiah) atau
- Perusahaan Kontraktor Indonesia yang hampir memenuhi persyaratan menjadi Anggota Biasa.
3. Anggota Kehormatan
Yang dapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan adalah:
- Perorangan yang telah berjasa untuk AKI dan atau berjasa di lapangan teknik pembangunan. Pengangkatan tersebut dilakukan oleh Rapat Anggota atas usul Pengurus.
- Mantan Ketua Umum AKI yang memenuhi masa jabatan penuh dan baik, diangkat menjadi Anggota Kehormatan dengan sebutan Ketua Kehormatan, pengangkatan tersebut dilakukan oleh Rapat Anggota
- Anggota Pendiri AKI dimana perusahaan yang diwakilinya dalam pendirian AKI, tetap menjadi Anggota Biasa sedikit-dikitnya setahun tidak terputus, serta pernah menjabat sebagai Anggota Pengurus. Pengangkatan tersebut dilakukan oleh Rapat Anggota atas usul Pengurus.
II. PENERIMAAN
Syarat-syarat penerimaan dan pengangkatan Anggota adalah sebagai berikut :
- Permintaan untuk menjadi Anggota AKI (semua jenis keanggotaan kecuali Anggota Kehormatan) harus diajukan kepada Pengurus secara tertulis.
- Permintaan tersebut harus didukung oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Anggota Biasa.
- Calon Anggota yang telah memenuhi persyaratan, penerimaan keanggotaannya diputuskan oleh Rapat Pengurus.
- Anggota Kehormatan diangkat oleh Rapat Anggota atas usul Pengurus.
III. KELENGKAPAN DOKUMEN PENGAJUAN
Kelengkapan dokumen-dokumen permohonan keanggotan adalah sebagai berikut :
- Formulir Permohonan Keanggotaan (di TTD + Stempel BU).
- Perusahaan Pengusul / Sponsor (dari 3 Anggota Biasa).
- Akte Pendirian (Perwakilan Asing di traslate).
- Akte Perubahan (Perwakilan Asing di traslate).
- Brosur Perusahaan.
- Copy NPWP Perusahaan.
- Copy NPWP Direksi.
- Copy KTP / KITAS Komisaris & Direksi.
- Resume / CV Direktur Utama Perusahaan.
- Daftar Peralatan.
- Daftar Pengalaman Pekerjaan.
- Daftar Tenaga Ahli.
- Sertifikat Badan Usaha (SBU ) yang sudah dimiliki.
- Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang sudah dimiliki.
- Surat Keterangan Domisili.
- Laporan Keuangan (Audit Akuntan Publik).
- Ijin Prinsip BKPM (Khusus PMA & Perwakilan Asing).
- NIB (Nomor Induk Berusaha).