PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA

I. KEANGGOTAAN

1. Anggota Biasa (Regular Member)

Yang dapat diterima menjadi Anggota Biasa adalah:

  1. Perusahaan Kontraktor yang berbadan Hukum Indonesia.
  2. Telah disyahkan oleh pihak yang berwenang.
  3. Mempunyai Izin Usaha
  4. Volume pekerjaan setiap tahun (rata-rata) tiga tahun terakhir sebesar Rp. 1.000, -juta (seribu juta rupiah) untuk salah satu jenis pekerjaan dibawah ini :
                    Bangunan Gedung
                    Bangunan Jalan
                    Bendungan dan Bangunan Irigasi
                    Pekerjaan Pondasi
                    Bangunan Pelabuhan
                    Pekerjaan Tanah
                    Instalasi Listrik
                    Instalasi Air
                    Instalasi Komunikasi
                    Instalasi Mesin-mesin
                    Instalasi AC
                    Instalasi Elevator / Escalator
                    Instalasi Pipa
                    Pengeboran Air
                    Pengeboran Pertambangan
                    Pertamanan
    Atau Rp. 2.000,- juta (dua ribu juta rupiah) untuk jumlah beberapa jenis/barang pekerjaan tersebut yang dicapai tanpa kerjasama teknis/keuangan (joint operation) dengan perusahaan lainnya.
  5. Mempunyai peralatan dengan total nilai Rp. 100 juta.

2. Anggota Peserta (Associate Member)

Yang dapat diterima menjadi Anggota Peserta adalah :

  1. Perusahaan Kontraktor Asing yang terdaftar pada Pemerintah Indonesia atau
  2. Perusahaan bukan kontraktor yang bidang usahanya mempunyai kaitan erat dengan usaha kontraktor dan nilai usahanya per tahun melebihi Rp. 1.000,- juta (seribu juta rupiah) atau
  3. Perusahaan Kontraktor Indonesia yang hampir memenuhi persyaratan menjadi Anggota Biasa.

3. Anggota Kehormatan

Yang dapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan adalah:

  1. Perorangan yang telah berjasa untuk AKI dan atau berjasa di lapangan teknik pembangunan. Pengangkatan tersebut dilakukan oleh Rapat Anggota atas usul Pengurus.
  2. Mantan Ketua Umum AKI yang memenuhi masa jabatan penuh dan baik, diangkat menjadi Anggota Kehormatan dengan sebutan Ketua Kehormatan, pengangkatan tersebut dilakukan oleh Rapat Anggota
  3. Anggota Pendiri AKI dimana perusahaan yang diwakilinya dalam pendirian AKI, tetap menjadi Anggota Biasa sedikit-dikitnya setahun tidak terputus, serta pernah menjabat sebagai Anggota Pengurus. Pengangkatan tersebut dilakukan oleh Rapat Anggota atas usul Pengurus.



II. PENERIMAAN

Syarat-syarat penerimaan dan pengangkatan Anggota adalah sebagai berikut :

  1. Permintaan untuk menjadi Anggota AKI (semua jenis keanggotaan kecuali Anggota Kehormatan) harus diajukan kepada Pengurus secara tertulis.
  2. Permintaan tersebut harus didukung oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Anggota Biasa.
  3. Calon Anggota yang telah memenuhi persyaratan, penerimaan keanggotaannya diputuskan oleh Rapat Pengurus.
  4. Anggota Kehormatan diangkat oleh Rapat Anggota atas usul Pengurus.



III. KELENGKAPAN DOKUMEN PENGAJUAN

Kelengkapan dokumen-dokumen permohonan keanggotan adalah sebagai berikut :

  1. Formulir Permohonan Keanggotaan (di TTD + Stempel BU).
  2. Perusahaan Pengusul / Sponsor (dari 3 Anggota Biasa).
  3. Akte Pendirian (Perwakilan Asing di traslate).
  4. Akte Perubahan (Perwakilan Asing di traslate).
  5. Brosur Perusahaan.
  6. Copy NPWP Perusahaan.
  7. Copy NPWP Direksi.
  8. Copy KTP / KITAS Komisaris & Direksi.
  9. Resume / CV Direktur Utama Perusahaan.
  10. Daftar Peralatan.
  11. Daftar Pengalaman Pekerjaan.
  12. Daftar Tenaga Ahli.
  13. Sertifikat Badan Usaha (SBU ) yang sudah dimiliki.
  14. Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang sudah dimiliki.
  15. Surat Keterangan Domisili.
  16. Laporan Keuangan (Audit Akuntan Publik).
  17. Ijin Prinsip BKPM (Khusus PMA & Perwakilan Asing).
  18. NIB (Nomor Induk Berusaha).