Informasi Kontak
- Nama: Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI)
- Alamat: Wijaya Graha Puri Blok D-1, Jl. Darmawangsa Raya No. 2 Jakarta Selatan
- Email: akinet.aki@gmail.com
- Telepon: +62 21 7200794
- Fax: +62 21 7206805
Profil Asosiasi Kontraktor Indonesia
Sadar akan kenyataan bahwa para kontraktor di Indonesia membutuhkan suatu wadah, serta sadar akan tanggung jawab dan kewajiban untuk menyelenggarakan usaha pembangunan yang tertib, maka para pengurus dari badan-badan di bawah ini :
1. Dewan Tehnik Pembangunan Indonesia (DTPI).
2. Gabungan Pelaksana dan Perencana Nasional Seluruh Indonesia (GAPPENSI).
3. Dewan Direksi Perusahaan Bangunan Negara.
dalam musyawarahnya pada tanggal 2 Oktober 1973 di Jakarta telah bersepakat untuk membentuk sebuah Badan Hukum yang dinamakan Asosiasi Kontraktor Indonesia atau disingkat AKI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Visi
1. Menumbuhkan iklim usaha Jasa Konstruksi yang kondusif.
2. Membina perkembangan dan kemajuan usaha Jasa Konstruksi di Indonesia.
3. Meningkatkan tertib pembangunan.
4. Meningkatkan mutu dan kemampuan anggota sebagai salah satu Pelaku Jasa Konstruksi.
5. Meningkatkan kemitraan sesama Anggota.
Misi
1. Secara aktif membantu Pemerintah dengan memberikan saran-saran mengenai pembinaan dan
pengembangan Jasa Konstruksi di Indonesia.
2. Ikut aktif dalam upaya-upaya peningkatan teknologi dan kemampuan pelaku-pelaku Jasa
Konstruksi melalui kerjasama dengan lembaga-lembaga penelitian dan pendidikan.
3. Membudayakan kode etik profesi Kontraktor Indonesia.
4. Mengadakan kerjasama dengan badan-badan dan organisasi-organisasi yang mempunyai
tujuan dan usaha yang terkait, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.
5. Membantu secara khusus para Anggota AKI dalam menjalankan usaha mereka dan dapat
bertindak sebagai penghubung dalam kerjasama antar Anggota.
6. Menyediakan pelayanan kepada Anggota baik dalam bentuk sertifikasi, membantu mediasi dan
advokasi, pelatihan.
7. Menyediakan fasilitas kepada Anggota AKI agar mampu meningkatkan kinerja yang meliputi
kemampuan daya saing kompetensi sehingga dapat menjadi pemain utama di tingkat nasional,
maupun dapat memasuki pasar regional dan
8. Menyediakan fasilitas kepada Anggota agar melakukan kemitraan diantara Anggota dalam
meningkatkan kemampuannya.
Organisasi AKI terdiri dari :
1. a. Rapat Anggota.
b. Pengurus, Komisi dan Sekretariat.
c. Cabang, Komisariat, Perwakilan, Badan menurut kebutuhan.
2. Rapat Anggota beranggotakan semua anggota AKI.
3. Komisi-komisi dan Sekretariat dipilih dan diangkat oleh Rapat Pengurus.
4. Cabang, Komisariat, Perwakilan dan Badan dibentuk menurut kebutuhan dan akan diatur dalam
sebuah peraturan tersendiri yang dihasilkan dan disetujui oleh Rapat Pengurus.
5. Komisariat/Perwakilan di kota yang dianggap perlu, dipilih dan diangkat oleh Pengurus.
Komisariat/Perwakilan dengan sendirinya akan berhenti tugasnya apabila di daerah-daerah
sudah dibentuk Cabang.