





BIAYA KEANGGOTAAN
I. BIAYA
-
Uang Pangkal Untuk :
- PT Biasa sebesar Rp. 5.000.000,-
- PT PMA sebesar US$ 2.000
- Perwakilan Kontraktor Asing sebesar US$ 3.000
- Uang Iuran Anggota Biasa sebesar Rp. 1.000.000,- per bulan, Anggota Peserta sebesar Rp. 750.000,- per bulan (berlaku mulai Mei 2015)
II. PROSEDUR
- Pengambilan formulir pendaftaran Anggota AKI oleh pemohon di Sekretariat (biaya ganti copy sebesar Rp. 50.000,-).
- Pengisian formulir dan melengkapinya oleh pemohon.
- Menyerahkan berkas formulir ke Sekretaris AKI oleh pemohon.
- Pemeriksaan kelengkapan berkas dan penilaian awal oleh Sekretariat AKI.
- Penilaian dan rekomendasi oleh Komisi III.
- Keputusan Pengurus dalam Rapat Pengurus (diselenggarakan satu bulan satu kali).
- Bila diterima, membayar uang pangkal dan uang iuran minimal 6 bulan.