BIAYA KEANGGOTAAN

I. BIAYA

  1. Uang Pangkal Untuk :
    1. PT Biasa sebesar Rp. 5.000.000,-
    2. PT PMA sebesar US$ 2.000
    3. Perwakilan Kontraktor Asing sebesar US$ 3.000
  2. Uang Iuran Anggota Biasa sebesar Rp. 1.000.000,- per bulan, Anggota Peserta sebesar Rp. 750.000,- per bulan (berlaku mulai Mei 2015)

II. PROSEDUR

  1. Pengambilan formulir pendaftaran Anggota AKI oleh pemohon di Sekretariat (biaya ganti copy sebesar Rp. 50.000,-).
  2. Pengisian formulir dan melengkapinya oleh pemohon.
  3. Menyerahkan berkas formulir ke Sekretaris AKI oleh pemohon.
  4. Pemeriksaan kelengkapan berkas dan penilaian awal oleh Sekretariat AKI.
  5. Penilaian dan rekomendasi oleh Komisi III.
  6. Keputusan Pengurus dalam Rapat Pengurus (diselenggarakan satu bulan satu kali).
  7. Bila diterima, membayar uang pangkal dan uang iuran minimal 6 bulan.